Jumat, 21 Maret 2008

Isteri-Isteri Rasulullah

1. Khadijah Binti Khuwailid

Khadijah Binti Khuwailid; Khuwailid anak Asad; Asad anak Abdul ‘Uzza; Abdul ‘Uzza anak Qushai, Qushai anak Kilab dari suku Quraisy. Pada zaman Jahiliyah Khadijah diberi gelar “Ath-Thahirah” artinya “Yang Bersih”, karena dia tidak terbawa arus gelombang adat buruk zaman Jahiliyah. Sebelum menikah dengan Rasulullah saw, dia telah menikah dengan seorang lelaki bernama Athiq bin A'ids. Kemudian menikah dengan seorang lelaki bernama “Abu Halah bin Zararah” dan mendapatkan seorang anak bernama “Hindun”. Setelah Abu Halah meninggal, Khadijah dinikahi oleh “Utaid bin Abid” dari Bani Makhzum, dan Utaid bin Abid-pun meninggal. Dengan demikian, Khadijah telah janda 3 kali sebelum menikah dengan Nabi saw.

Suatu ketika hatinya tertarik untuk mengangkat Muhammad bin Abdillah menjadi kepercayaannya membawa harta perniagaannya ke Syam. Harapannya tidak mengecewakan, sebab Muhammad saw, memegang amanah dengan baik, sehingga perdagangannya mendatangkan keuntungan yang amat besar. Dan sepulang dari Syam itulah, Khadijah menyampaikan keingannannya dengan terus terang kepada Muhammd saw, agar sudi menikah dengan dirinya.

Keinginan Khadijah mendapat sambutan Muhammd saw, dan menikahlah Khadijah dengan beliau dalam usia 40 tahun, sedang beliau berusia 25 tahun, dan belum dingkat menjadi Nabi Rasulullah. Setelah diangkat menjadi Nabi Rasulullah, maka Khadijah-lah wanita pertama yang beriman kepada Rasulullah. Ia termasuk salah seorang pengusaha sukses di kota Makkah dan menyumbangkan kekayaannya untuk mensyi'arkan Islam.

Perlu diketahui, bahwa pernikahan Muhammd saw, dengan Khadijah yang sudah janda 3 kali itu adalah bermula dari keinginan Khadijah, bukan bermula dari keinginan beliau, dan bukan beliau pula yang meminangnya. Beliau menerima pinangannya adalah semata-mata untuk menolongnya, agar harta benda Khadijah dan dirinya tidak menjadi permainan laki-laki yang bermata duitan, sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab pada waktu itu, yang apabila mereka menikahi seorang janda kaya, maka semua kekayaannya akan dihabiskan tanpa kejujuran, walaupun laki-laki itu hartawan. Perlu diketahui pula, bahwa sebelum Khadijah menikah dengan Muhammd saw, sebenarnya telah beberapa kali dipinang oleh beberapa orang laki-laki Quraisy, tetapi ditolaknya. Dan Khadijah betul-betul memahami adat kebiasaan masyarakat Arab yang tidak baik itu, sehingga ia mengharapkan pertolongan, agar Muhammad bin Abdullah, seorang pemuda Quraisy yang papa sengsara itu, namun terkenal dengan julukan “Al-amin” (yang jujur dan dapat dipercaya), sudi menikahinya. Usia perkawinan mereka mencapai 25 tahun, dan selama itu pula beliau hanya mempunyai seorang isteri, hingga Khadijah wafat.

Khadijah wafat pada tahun ke-10 dari tahun kenabian Nabi Muhammad saw, di kota Makkah dalam usia 65 tahun dan dimakamkan di Makkah.

Setelah Khadijah wafat, Rasulullah saw, dalam kesedihan dan kesepian. Para sahabat merasa kasihan atas kesendirian beliau dan mengharapkan agar beliau menikah lagi, agar dapat terhibur dan dapat meringankan beban penderitaannya karena telah ditinggal pergi untuk selamanya oleh Khadijah Ummul Mu’minin.

Lalu datanglah Khaulah binti Hakim As-Salamiyah, isteri ‘Usman bin Mazh’un menjumpai Rasulullah saw, dan terjadi dialog sebagai berikut :
Khaulah : Ya Rasulullah! Aku melihat tuan dirasuki kehampaan karena kepergian Khadijah.
Rasulullah saw : Benar. Khadijah adalah ibu bagi keluarga dan pengatur rumah tangga.
Khaulah : Apakah tuan tidak mau nikah lagi?
Rasulullah saw : Siapakah yang dapat menggantikan Khadijah?
Khaulah : Ya Rasulullah! Tuan dapat menikahi gadis atau janda.
Rasulullah saw : Siapakah yang gadis itu?
Khaulah : Putri dari seorang yang paling tuan cintai, yaitu ‘Aisyah binti Abu Bakar.
Rasulullah saw : Siapakah yang janda itu?
Khaulah : Saudah Binti Zam’ah Al-Quraisyiyah yang telah beriman kepada tuan dan telah mengikuti tuan dengan benar.
Rasulullah saw : Pergilah engkau, dan terangkanlah keduanya kepadaku.
Demikianlah menurut suatu riwayat yang menerangkan ketika Khadijah telah wafat, dan selanjutnya Rasulullah saw, menikahi Saudah dan ‘Aisyah.

2. Saudah Binti Zam’ah

Saudah Binti Zam’ah Al-Quraisyiyah adalah dari keturunan Lu-ai. Suaminya yang pertama bernama “Sakran bin Amer”, salah seorang sahabat Nabi dari keturunan Lu-ai yang wafat di Makkah sekembalinya hijrah dari Habsyah. Pada Luai itulah bertemu nasabnya dengan Nabi. Beliau menikah dengan Saudah beberapa hari setelah Khadijah meninggal dunia, yaitu pada tahun ke-10 dari tahun kenabian Nabi Muhammad saw, di kota Makkah. Saudah ketika itu telah tua, tidak seberapa selisih umurnya dengan Khadijah. Besar kemungkinan, bahwa pernikahannya lebih banyak ditekankan kepada pemeliharaan rumah tangga karena kematian Khadijah. Setelah Saudah tua dan merasa tidak dapat lagi melayani suami sebagaiamana mestinya, dia hadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah.

Pada waktu kaum muslimin Makkah diperintahkan Nabi hijrah ke Hansyah, maka Saudah ikut hijrah bersama suaminya. Sekembalinya dari Habsyah, tiba-tiba suaminya wafat di Makkah, dan meninggalkan seorang anak bernama “Abdurrahman”. Setelah ditinggal suaminya, Saudah hidup sengsara, karena kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya sangat memusuhi Islam dan kaum Muslimin.

Saudah adalah seorang janda yang hidup sebatang kara dengan tanggungan anak yang masih kecil, dan mendapat rintangan yang begitu hebat dari kedua orang tua dan sauda-saudaranya, sehingga Nabi saw, tidak sampai hati membiarkan seorang janda Muslimah terlunta-lunta. Oleh sebab itu, untuk menyenangkan hatinya yang selalu dirundung duka, dan untuk meringankan penderitaan yang ditanggungnya, serta menghindarkannya dari fitnah yang mungkin akan menimpanya, maka Nabi saw, berusaha menolong dan melindunginya dengan jalan menikahinya.
Dia dapat hidup menjadi isteri beliau dan menyaksikan kewafatan beliau. Dia meninggal setelah tua benar pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.

3. Aisyah Binti Abu Bakar

Aisyah Binti Abu Bakar Bakar Ash-Shiddiq adalah putri sahabat yang paling Nabi cintai, karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan Islam. Beberapa hari sesudah Rasulullah saw, menikahi Saudah, maka beliau menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal tahun ke-10 Nubuwwat, yaitu 3 tahun sebelum hijrah, dengan memberinya mahar sebanyak 400 dirham. Pada saat itu, Aisyah berusia 6 tahun. Riwayat yang lain mengatakan, ‘Aisyah berusia 7 tahun. Tetapi baru serumah dengan Rasulullah setelah ‘Aisyah berusia 9 tahun. Ketika Rasulullah wafat, Aisyah baru berusia 18 tahun.

Aisyah serumah dengan Rasulullah setelah hijrah ke Madinah dan beliau telah selesai membangun mesjid dan mempersaudarakan kaum muhajirin dan Anshar. Menjelang serumah dengan Rasulullah, Aisyah masih bermain dengan dua orang sahabat perempuannya di bawah pohon kurma, lalu datanglah ibunya yang bernama “Ummi Rauman binti Amir” memintanya agar ia berhenti bermain. Ia dibawa ibunya sampai ke sumur, dibuka ikat rambutnya dan dibersihkan wajahnya dengan air. Kemudian ibunya menemui Rasulullah. Ternyata disana telah berkumpul kaum wanita Anshar yang mempersiapkan segala kebutuhan Aisyah. Ia adalah isteri beliau yang paling muda usianya ketika dinikahi, dan isteri beliau satu-satunya yang dinikahi dalam keadaan dara (perawan).

Aisyah dengan Rasulullah tidak mempunyai keturunan. Oleh karena itu ia meminta izin kepada beliau untuk memakai kunyah (gelar) dengan panggilan “Ummi Abdillah”, diambil dari nama Abdullah bin Zubair bin Awwam. Ibu Abdullah bernama Asma binti Abu Bakar, kakak Aisyah. Dan Rasulullah mengizinkan menggunakan gelar tersebut. Kelebihan Aisyah dari isteri-isteri yang lain ialah, bahwa tempatnya dipilih oleh Rasulullah untuk ditempati ketika beliau sakit hingga wafatnya. Dan Aisyah pula yang mengurus sakitnya, dan beliau wafat di atas haribaannya.

Perlu diketahui, bahwa ‘Aisyah dinikahkan dengan Rasulullah saw, pada usia belia, yaitu 6/7 tahun, dan pada usia yang demikian itu belumlah dapat dilihat kecantikan wajahnya dengan jelas. Secara pshikologis, menikahi gadis belia seperti ‘Aisyah pada waktu itu, bukanlah seperti perbuatan laki-laki bermata keranjang. Karena bagi laki-laki yang bermata keranjang atau hidung belang, daripada menunggu beberapa tahun lagi, lebih baik menikahi seorang gadis yang sudah cukup umur, agar tidak berlama-lama menunggu-nunggu waktu untuk bercampur.

Dan perlu diketahui pula, bahwa pernikahan Rasulullah saw, dengan ‘Aisyah, disamping mengingat jasa-jasa ayah ‘Aisyah (Abu Bakar), sejak pertama kali Islam dicetuskan di kota Makkah hingga beliau hijrah ke kota Madinah, juga untuk memenuhi harapan Rasulullah sendiri yang menginginkan agar ‘Aisyah menjadi salah seorang pemimpin kaum wanita Islam, yang dapat menyampaikan ajaran-ajaran Islam mengenahi soal-soal kewanitaan kepada oang lain, terutama kepada kaum ibu. Dengan terjadinya pernikahan Rasulullah dengan ‘Aisyah, dalam tempo yang singkat, Nabi telah dapat menyampaikan bermacam-macam ilmu tentang Islam, dan dengan cepat pula ‘Aisyah dapat mengajarkan bermacam-macam hukum mengenai kewanitaan kepada orang lain.

Dan dalam kenyataannya, keinginan Rasulullah terbukti. ‘Aisyah adalah seorang isteri Nabi yang sangat cerdas, cermat dan cepat memahami ajaran-ajaran Islam, dan sesuai dengan kenyataan pula, bahwa ‘Aisyah adalah wanita yang mampu meriwayatkan hadis Nabi sampai 2.210 hadis. Ini adalah perestasi yang luar biasa. Dia adalah seorang ibu yang paling pandai dan ahli tentang hukum-hukum Islam, terutama hukum-hukum yang bersangkut paut dengan kaum ibu dan urusan rumah tangga, sehingga ia medapat julukan “Ummul Mu’minin” (Ibu orang-orang yang beriman). Aisyah wafat di kota Madinah pada tanggal 17 Ramadhan, tahun 57 hijriyah dalam usia 66 tahun.

4. Hafshah Binti Umar Bin Khaththab

Hafshah Binti Umar Bin Khaththab adalah seayah-seibu dengan Abdullah bin Umar. Ayahnya (adalah Umar bin Khattab), yaitu orang besar kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq, yang selalu berada di sisi Rasulullah. Hafshah ikut hijrah ke Madinah bersama ayah dan suaminya. Suaminya yang pertama ialah “Khunais bin Huzaifah”, salah seorang yang penting, sebab dia meninggal dalam perang Badar. Setelah suaminya meninggal, Umar ingin agar anaknya yang telah janda itu, dinikahi oleh salah seorang sahabat Rasulullah.

Perlu kita ketahui, bahwa Hafshah adalah seorang perempuan yang tidak begitu cantik, terkenal sangat cerewet, dan mempunyai watak keras, sehingga laki-laki tidak suka kepadanya. Dalam suatu riwayat, Umar Bin Khaththab pernah meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq, agar sudi menikahi putrinya (Hafshah), yang sudah janda tersebut, tetapi permintaannya ditolak oleh Abu bakar dengan sikap berdiam diri saja. Umar tak mendapatkan jawaban sepatah katapun. Kemudian Umar Bin Khaththab meminta kepada Usman bin Affan, agar sudi menikahi putrinya (Hafshah), yang secara kebetulan pada waktu itu, Usman bin Affan baru saja kematian isterinya, yaitu Ruqayyah, putri Rasulullah. Usman bin Affan-pun menolak dengan jawaban yang pendek, yaitu : “Aku belum berniat beristeri lagi”. Dengan demikian, jelaslah bagi kita, bahwa Hafshah setelah janda tidak disukai laki-laki.

Umar Bin Khaththab marah karena tak seorang-pun dari sahabatnya yang sudi menikahi putrinya. Lalu ia menghadap Rasulullah, mengadukan, bahwa permintaannya dianggap enteng oleh kedua sahabatnya. Rasulullah mengetahui dan mengerti betul karakter Umar Bin Khaththab yang mudah naik darah dan lekas tersinggung, namun lekas pula pema’af kalau menerima kebenaran. Maka untuk menyenangkan hatinya, beliau berkata dengan tenang dan senyum : “Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih mulia dari pada Usman bin Affan, sedangkan Usman bin Affan akan menikah dengan perempuan yang lebih tinggi dari pada Hafshah”. Umar tercengang-cengang mencari arti untaian kata yang dilontarkan Rasulullah. Lalu beliau melanjutkan dengan rangkaian kata yang sangat menyentuh hati Umar, yaitu : “Sekarang aku meminang Hafshah kepadamu”.

Alangkah senangnya Umar Bin Khaththab, karena putrinya yang sudah janda dan kurang cantik itu telah dipinang oleh seorang laki-laki pilihan Allah yang sangat ia cintai, dan ia juga merasa sangat bangga menjadi mertua seorang Nabi sebagaimana kebanggaan yang telah diperoleh oleh Abu bakar Ash-Shiddiq sebagai mertua seorang Nabi juga.

Rasulullah menikahi Hafshah setelah 30 bulan beliau hijrah ke Madinah atau tahun ke-3 hijriyah. Hafshah pernah satu kali diceraikan oleh Rasulullah, namun beliau rujuk kembali atas perintah Allah. Hafshah wafat pada tahun ke-45 hijriyah, dimasa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam usia 60 tahun.

5. Zainab Binti Khuzaimah

Zainab Binti Khuzaimah dari keturunan Hilal bin Amir. Sebab itu nama beliau sering ditulis Zainab Binti Khuzaimah Al-Hilaliyah atau Al-Amiriyah. Sejak zaman Jahiliyah nama Zainab sudah terkenal karena sangat pemurah dan suka menolong orang-orang yang sengsara, sehingga diberi gelar orang dengan “Ummul Masakin” (Ibu orang-orang miskin).

Rasulullah mengawini Zainab pada tahun ke-3 hijriyah. Pada waktu itu Zainab sudah menjadi perempuan tua, dan sudah dua kali menjadi janda, yaitu pertama ia adalah isteri “Thufail bin Harits” kemudian diceraikannya, sesudah itu dinikahi oleh “Ubadah bin Harits” (saudara Thufail sendiri). Ubadah wafat dalam perang Badar pada tahun ke-2 hijriyah.

Zainab bukanlah wanita cantik, dan bukan pula seorang hartawan, bahkan dia adalah seorang wanita tua yang dirundung malang. Dalam usia lanjut itu, dia hidup sebatang kara, menderita beraneka ragam kesulitan. Dia adalah janda dari seorang pejuang yang telah syahid (mujahid). Untuk itu, Rasulullah saw, tidak sampai hati membiarkan dia terlantar dalam keadaan yang demikian. Oleh sebab itu, beliau menikahinya.

Zainab menjadi isteri beliau selama kurang lebih 8 bulan, dan .wafat pada tahun ke-4 hijriyah di Madinah.

6. Hindun Binti Abi Umayyah

Hindun Binti Abi Umayyah Al-Quraisiyah Al-Makhzumiyah, dikenal dengan panggilan Ummu Salamah karena ia seorang janda dari “Abu Salamah” yang nama aslinya adalah “Abdullah bin Abdul Asad”. Ayahnya bernama Abu Umayyah, pada zaman jahiliyah dikenal sebagai seorang yang dermawan. Dia adalah keturunan Bani Makhzum yang bertemu nasabnya dengan Nabi pada Lu-ai. Sedangkan ibu dari Ummu Salamah ialah Barrah binti Abdul Muthalib, saudara ayah Nabi. Abu Salamah dan Hindun adalah pasangan suami isteri yang sangat taat kepada Rasulullah. Ketika terjadi hijrah ke Habsyah, mereka ikut berhijrah. Dan ketika masa hijrah ke Madinah, mereka berdua hendak berangkat bersama-sama pula ke Madinah sambil menggendong anak-anaknya yang masil kecil-kecil. Namun ketika akan berangkat, kaum keluarga Ummu Salamat sangat menghalang-halangi. Anak yang sedang digendong ditarik dari gendongannya. Akhirnya Abu Salamah berangkat seorang diri terlebih dahulu. Ummu Salamah bersedih hati dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun karena berpisah dengan anak-anak dan suaminya. Dalam kurun waktu setahun itulah ia terus selalu bersedih dan selalu menangis, hingga badannya sangat kurus. Rupanya ada pihak keluarga yang merasa kasihan, lalu diserahkan kembali anak-anaknya dan dibiarkan menyusul suaminya ke Madinah. Tidak lama bertemu sang suami tercinta, terjadilah perang Badar dan suaminya meninggal di medan perang.
Setelah lepas masa berkabung, Rasulullah datang mengunjunginya seraya bertanya : Tidakkah engkau bercita-cita hendak menikah lagi. Dengan mengeluh dia menjawab : Aku tidak akan dapat lagi suami yang setia seperti Abu Salamah. Apalagi ada tanggungan empat orang anak yatim. Ketika Nabi melamarnya dia berkata : "Aku wanita tua yang miskin yang harus dinafkahi dan wanita yang pencemburu". Nabi bersabda : Aku lebih tua darimu. Masalah nafkah kita serahkan kepada Allah. Tentang kecemburuan, aku berdo'a kepada Allah agar dihilangkan darimu.

Akhirnya perkawinan Rasulullah dengan Hindun berlangsung pada bulan Syawal tahun ke-4 hijriyah. Menurut Abu Umar beberapa bulan sesudah perang Badar. Dia adalah seorang janda yang miskin dan kurus dengan tanggungan empat orang anak yatim yang masih kecil-kecil. Oleh karena itu, menjadi jelaslah, bahwa perkawinan Nabi dengan Hindun hanya untuk memberikan perlindungan kepada seorang janda yang lemah dan anak yatim yang tidak berdaya.
Hindun ( Ummu salamah) wafat pada tahun ke-60 hijriyah pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah dalam usia 84 tahun. Menurut suatu riwayat, dialah isteri Nabi yang paling terakhir wafatnya.

7. Zainab Binti Jahsyi

Zainab binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara sepupu Rasulullah. Ibu Zainab (Umaimah) dan ayah Rasulullah (Abdullah) bersaudara. Nasabnya bertemu pada kakeknya yang bernama Abdul Muthalib. Zainab adalah seorang janda dari Zaid bin Haritsah. Pasangan Zaid dan Zainab tidak tenteram, sehingga Zaid sering mengadukan halnya kepada Rasulullah, bahwa isterinya tidak menghormati dirinya sebagaimana layaknya suami isteri. Hal ini mungkin terjadi, karena Zainab dari keturunan orang terhormat, sedangkan Zaid adalah seorang hamba sahaya yang dahulu dihadiahkan oleh Khadijah kepada Rasulullah, yang kemudian diambil anak angkat oleh beliau sehingga mendapat julukan Zaid bin Muhammad. Walaupun demikian, Rasulullah selalu memberi nasehat kepada Zaid agar tetap sabar menghadapi isterinya. Namun pada akhirnya bercerai juga karena kehidupan rumah tangganya yang semakin memburuk.
Pada saat kondisi rumah tangga pasangan Zaid dan Zainab semakin memburuk, tiba-tiba datanglah wahyu kepada Rasulullah, bahwa Zaid akan jadi juga menceraikan isterinya. Maka apabila iddahnya sudah sampai, Allah akan menikahkan beliau dengan Zainab. Sebenarnya dalam hati kecil Nabi merasa keberatan menerima perintah itu, sebab telah dikenal oleh masyarakat, bahwa Zaid adalah anak angkatnya. Lalu datang lanjutan wahyu, bahwa perintah Allah itu wajib dilaksanakan, supaya umat manusia mengetahui, bahwa dalam Islam itu tidak boleh lagi melanjutkan adat kebiasaan Jahiliyah, yaitu mengangkat anak orang lain sebagai anak, seolah-olah anaknya sendiri. Islam mengajarkan, bahwa anak angkat harus dipanggil dengan disandarkan kepada nama bapaknya yang sebenarnya.

Firman Allah :
Dan (ingatlah), ketika kamu (Muhammad) berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat (dengan memberi taufik masuk Islam) kepadanya (Zaid bin Haritsah) dan kamu juga telah memberi nikmat (dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak) kepadanya : "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia (setelah habis iddahnya) supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
(QS. Al-Ahzab [33] :37)
Tidak ada suatu keberatanpun atas nabi tentang apa yang telah ditetapkan
Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai
sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu.
Dan adalah ketetapan Allah itu suatu
ketetapan yang pasti berlaku,
(QS. Al-Ahzab [33] :38)

Perlu kita ketahui, bahwa pernikahan Nabi dengan Zainab binti Jahsyi adalah suatu pengorbanan yang sangat besar, karena pernikahan beliau adalah untuk membongkar adat istiadat jahiliyah yang sudah mendarah daging dalam msyarakat bangsa Arab pada waktu itu. Adat istiadat itu ialah menganggap anak angkat seperti anak kandungnya sendiri. Oleh karenanya, bapak angkat dilarang menikahi mantan isteri anak angkatnya. Untuk itu, sangat tidak pantaslah tuduhan yang mengatakan, bahwa Nabi merebut isteri anak angkatnya.

Pernikahan Rasulullah dengan zainab dilaksanakan setelah iddah Zainab selesai, pada bulan Dzul Qa'idah tahun ke-4/5 hijriyah[1]. Usia Zainab ketika itu 35 tahun, dan dia wafat pada tahun ke-20 hijriyah, dalam usia kurang lebih 53 tahun di masa pemerintahan Umar bin Khaththab.

8. Juwairiyah Binti Al-Harits Bin Abi Dhirar

Juwairiyah Binti Al-Harits Bin Abi Dhirar adalah seorang janda dari seorang laki-laki bernama “Musaafi’ bin Safwan” yang masih dari kerabatnya sendiri. Ayahnya bernama Al-Harits adalah pemimpin kabilah Bani Musthalik yang pernah bersatu untuk membunuh Nabi, namun kemudian berhasil ditaklukkan.

Suatu ketika Rasulullah menerima berita, bahwa kabilah Bani Musthalik telah bersiap-siap menyerang Madinah, karena mereka menyangka, bahwa Nabi akan pergi berperang ke tempat lain, sehingga penjagaan Madinah dianggap sudah rapuh dan kurang kuat. Tetapi maksud itu telah di dahului oleh Rasulullah. Mereka terlebih dahulu diserang, sehingga terjadilah penyerbuan atas Al-Musairi, tempat pertahanan mereka, sehingga mereka tidak dapat bergerak dan mederita kekalahan. Beribu-ribu ekor unta dan kambing menjadi harta rampasan perang, serta 700 orang laki-laki dan perempuan menjadi tawanan perang, termasuk Juwairiyah putri Al-Harits jatuh ke tangan “Tsabit bin Qais bin Syammas”.

Sebelum para tawanan dibawa ke Madinah, Juwairiyah meminta izin hendak bertemu Rasulullah dan diberi izin, sehingga terjadilah dialog antara Juwairiyah dengan Rasulullah sebagai berikut :
Juwairiyah : “Ya Rasulullah! Aku adalah Juwairiyah Binti Al-Harits Bin Abi Dhirar. Ayahku pemimpin kaumku. Aku sekarang telah menjadi tawanan perang dan jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Syammas. Dia bersedia membebaskan aku dengan uang tebusan. Untuk itu aku menghadapmu hendak bermusyawarah, berapa yang pantas aku membayar tebusan itu”.
Rasulullah : “Aku tahu siapa kamu dan siapa pula ayahmu. Selanjutnya beliau bersabda : “Aku akan mengemukakan usul baru yang lebih baik daripada yang kamu usulkan itu. Sukakah kamu menerimanya?”
Juwairiyah : “Apakah usulan itu wahai Rasulullah?”
Rasulullah : “Uang tebusan itu aku sendiri yang akan membayarnya kepada Tsabit, setelah itu, kamu aku lamar menjadi isteriku”.
Juwairiyah : “Belum terdengar jawaban, suasana jadi hening, dia tidak bicara, dia tampak terharu, tercengang, namun mukanya berseri-seri”.
Rasulullah : “Bagaimana?”, tanya Rasulullah.
Juwairiyah : “Aku terima ya Rasulullah”. Jawab Juwairiyah sambil tersenyum.
Rasulullah : “Hari ini juga kita menikah”, kata Rasulullah.
Rasulullah saw, menikahi Juwairiyah pada bulan Sya’ban tahun ke-5 hijriyah. Juwairiyah nama aslinya adalah “Barrah”, tetapi setelah dinikahi Nabi, nama Barrah diganti dengan nama Juwairiyah. Dia dinikahi Nabi dalam usia 20 tahun dan wafat pada tahun ke-50 hijriyah dalam usia kurang lebih 70 tahun pada masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Akibat dari sikap Rasulullah menikahi Juwairiyah, ayah Juwairiyah segera dibebaskan untuk menikahkan anaknya dengan Rasulullah. Berita segera tersebar, bahwa anak pemimpin kabilah Bani Musthalik telah menikah dengan Rasulullah. Suasana permusuhan menjadi persaudaraan, lawan menjadi kawan, yang keras menjadi lunak. Semua tawanan dibebaskan tanpa tebusan, dan sebagian tawanan yang sudah bebas itu langsung memeluk dan mengikut seruan Islam. Kondisi masyarakat menjadi tenteram dan damai. Itulah seterategi perjuangan Rasulluah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi.

9. Shafiyah Binti Huyay Bin Akhthab

Shafiyah binti Huyay bin Akhthab dari keturunan Bani Nadhir, salah satu suku Yahudi yang terbesar. Nenek moyang Shafiyah adalah Nabi Musa dan Nabi Harun. Suami Shafiyah yang pertama adalah “Salam bin Misykam” dari Banu Quraizah. Tidak lama kemudian bercerai, lalu menikah dengan seorang pemuda Yahudi bernama “ Kinanah bin Ar-Rabi’ Ibnu Abil Huqaiq”.

Ayah Shafiyah (Huyay bin Akhthab) adalah salah seorang yang sangat terkemuka di kalangan Yahudi Bani Nadhir. Dialah yang datang diam-diam ke Makkah menemui Abu Sufyan, mengajak menyerang Madinah dan mengatakan bersedia menikam Muhammad dari belakang kalau penyerangan itu terjadi. Maka terjadilah perang Ahzab (Khandaq), namun mereka gagal, dan Yahudi Qurauzah mendapat hukuman berat, semua laki-laki dibunuh, sedang perempuan dan anak-anak ditawanan. Huyay Ayah Shafiyah terkena hukuman mati. Karena ayahnya telah meninggal, Shafiyah di bawa oleh sisa Yahudi Bani Nadhir berkumpul di Khaibar, lalu menjadi isteri Ibnu Abil Huqaiq yang mempunyai benteng terkuat di Khaibar yaitu Al-Qamus.

Kaum muslimin mengadakan penyerbuan terhadap benteng-benteng pertahanan Yahudi di Khaibar, yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Setelah benteng Al-Qamus jatuh dan Ibnu Abil Huqaiq tewas dalam mempertahankan bentengnya, kaum laki-laki hampir semua terbunuh, kaum perempuan dan anak-anak tertawanan. Shafiyah termasuk salah seorang tawanan yang jatuh ke tangan Dihyah. Dihyah melaporkan kepada Rasulullah, bahwa ada perempuan tawanan yang merupakan anak dan isteri tokoh Yahudi yang paling berpengaruh, yaitu Shafiyah.

Shafiyah adalah salah seorang perempuan yang menjadi tawanan kaum muslimin. Menurut undang-undang yang berlaku pada waktu itu, setiap tawanan harus dijadikan budak. Akan tetapi Rasulullah membebaskannya dan menikahinya, agar kedudukannya sebagai seorang bangsawan tetap terhormat. Seandainya Shafiyah tidak dinikahi oleh Nabi, maka dengan sendirinya dia akan menjadi budak belian.

Dengan demikian, jelaslah bagi kita, bahwa Nabi menikahi Shafiyah dalam rangka menghapus perbudakan di muka bumi. Beliau memberikan salah satu contoh cara memerdekakan budak dengan jalan menikahi orang yang akan diperbudak, sehingga terlepas dari kesengsaraan dan perbudakan.

Rasulullah menawarkan akan membebaskan Shafiyah dan akan menikahinya jika ia bersedia memeluk agama Islam. Shafiyah menerima tawaran tersebut, dan Rasulullah saw, memenuhi janjinya. Pernikahan Nabi dengan Shafiyah terjadi pada waktu itu Shafiyah berusia 17 tahun. Dia wafat pada bulan Ramadhan tahun ke-65 hijriyah pada masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

10. Ramlah Binti Abu Sufyan

Ramlah binti Abi Sufyan sebelum menikah dengan Rasulullah, terlebih dahulu dia telah menikah dengan seorang yang telah memeluk agama islam bernama Ubaidillah bin Jahsyi bin Huzaimah, dan dikaruniai seorang anak bernama “Habibah”, sehingga dikenal dengan panggilan “Ummu Habibah”. Dia pernah hijrah bersama suaminya ke Habsyah. Akan tetapi sesampainya di Habsyah suaminya keluar dari Islam dan masuk agama Nasrani. Dan dia tetap memeluk agama Islam, sehingga diceraikan oleh suaminya. Akhirnya dia menjadi janda yang hidup terlunta-lunta di Habsyah.

Ayah Ramlah bernama Abu Sufyan bin harb yang terkanal sebagai pemimpin peperangan kaum kafir Quraisy sejak perang Badar hingga kota Makkah ditaklukkan. Dia sangat memusuhi Islam dan Rasulullah. Sedangkan ibunya bernama Shafiah binti Abil Ash memilik sikap yang sama dengan suaminya dalam menghadapi Islam dan Rasulullah.

Tidak berlebihan kalau kita memandang Ramlah sebagai perempuan pejuang besar yang patut dihormati dalam sejarah. Tak dapat kita bayangkan; betapa beratnya, dia pergi hijrah bersama suaminya dengan meninggalkan ayah bundanya yang sangat membenci Islam. Begitu sampai di tempat hijrah ditinggalkan oleh suaminya yang pindah ke agama lain, sehingga dia hidup menderitan sebagai seorang janda, dan tinggal bersama seorang anak perempuannya yang bernama Habibah. Sedangkan pulang kepada ayah bundanya di kota Makkah sangat sulit dilakukan, karena ayahnya menjadi pemimpin kaum yang memusuhi Islam dan Rasulullah, yang kalah dalam perang Badar, dan mengalahkan kaum muslimin dalam perang Uhud, serta mengepung kota Madinah dalam perang Khandaq. Namun Ramlah tetap setia memeluk agama Islam.

Karena pengorbanan Ramlah yang sangat besar dan penderitaannya yang sangat menyedihkan di Habsyah, maka Rasulullah memperhatikannya dari Madinah dengan mengambil keputusan, bahwa dia harus di bela dengan perasaan dan perbuatan, sehingga beliau bermaksud hendak menikahinya. Oleh sebab itu, beliau mengutus Amer bin Umaiyah Adh-Dhamri ke Habsyi menghadap raja Najasyi yang telah memeluk agama Islam. Amer menghadap raja dan menyampaikan pesan Rasaulullah, bahwa beliau hendak melamar Ramlah menjadi istreinya, dan Najasyi dimohon menjadi wakil beliau untuk menerima akad nikahnya, dan sudi pula membawa pulang ke Madinah. Dan yang akan bertindak sebagai wali adalah Khalid bin Said bin Al-Ash bin Umaiyah. Keinginan Rasulullah yang mulia itu dilaksankannya oleh najasyi sebagai penghormatan. Pernikahan berwakil dilangsungkan dan Najasyi membayarkan maskawinnya sebesar 400 dinar emas atas nama Rasulullah, yang seharusnya maskawin itu diberikan langsung oleh Rasulullah sendiri kepada Ramlah. Ramlah pulang ke Madinah ditemani oleh Syurahbil bin Hasanah pada tahun ke-7 hijriyah.

Demikianlah sekilas riwayat pernikahan Rasulullah dengan Ramlah, yang berlangsung pada tahun ke-6 hijriyah, yang pada waktu itu Ramlah berusia 30 tahun. Ramlah wafat pada tahun ke-42 hijriyah, dalam usia kurang lebih 60 tahun, pada masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

11. Maimunah Binti Al-Harits Al-Hilaliyah

Maimunah binti Al-Harits Al-Hilaliyah adalah seorang perempuan bangsawan Quraisy. Dia mempunyai nama “Barrah binti Al-Harits Al-Hazan”. Dia adalah saudara perempuan Lubabah, isteri ‘Abbas (paman Nabi), dan juga saudara muda Zainab Binti Khuzaimah. Sebelum menikah dengan Nabi saw, dia telah menjadi janda dua kali. Suami yang pertama bernama Mas’ud bin ‘Amer dan mereka bercerai. Suami yang kedua bernama Abu Rahim bin Abdil 'Izzi, dan dia wafat.

Pada suatu hari, sesudah Nabi menyelesaikan ‘Umratul Qadha’ di Makkah, ‘Abbas (paman Nabi) meminta dengan sangat agar Nabi saw, sudi menikahi Maimunah. Permintaan ‘Abbas tersebut diperkenankan oleh Nabi. Beberapa hari kemudian, berlangsunglah pernikahan beliau dengan Maimunah di kota Makkah, dengan maksud menolong seorang perempuan janda yang terlantar dan terkatung-katung hidupnya, dan sekaligus sebagai penghormatan bagi keluarganya yang telah saling tolong menolong dengan beliau dalam menegakkan agama Allah.

Maimunah adalah isteri Rasulullah yang terakhir, dan wafat pada tahun ke-63 hijriyah, dalam usia kurang lebih 80 tahun, pada masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Catatan : [i]
- Sebelum Nabi wafat, dua orang isterinya wafat terlebih dahulu, yaitu :
1. Khadijah Binti Khuwailid,
2. Zainab binti Khuzaimah.
- Setelah Nabi wafat, beliau meninggalkan 9 orang isteri sebagai janda, sebagainama yang terdapat dalam sebuah hadis, yaitu :
عَنْ اَنَسٍ قَالَ : كَانَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تِسْعُ نِسْوَةٍ )رواه مسلم(
Dari Anas ia berkata : Nabi saw, mempunyai sembilan isteri (HR. Muslim)
1. Saudah Binti Zam’ah
2. Aisyah Binti Abu Bakar
3. Hafshah Binti Umar Bin Khaththab
Hindun Binti Abi Umayyah
Zainab Binti Jahsyi
Juwairiyah Binti Al-Harits Bin Abi Dhirar
Shafiyah Binti Huyay Bin Akhthab
8. Ramlah Binti Abu Sufyan
Maimunah Binti Al-Harits Al-Hilaliyah

Isteri-Isteri Rasulullah Dari Kaum Budak
1. Mariyah Binti Sam'un (seorang hamba sahaya (Kristen Mesir) berasal dari Qibthi). Mariyah Binti Sam'un adalah seorang hamba sahaya (Kristen Mesir) berasal dari Qibthi, sehingga dikenal juga dengan Mariyah Qibthiyah. Pernikahan dengan Rasulullah saw, dikaruniai seorang putra bernama Ibrahim yang meninggal sewaktu masih kecil. Mariyah wafat pada tahun ke-16 hijriyah, pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibnu Khaththab.

2. Raihanah Binti Sam’un Al-Qurazhiyah adalah keturunan bangsa Yahudi Banu Quraizhah. Dia adalah perempuqan yang menjadi tawanan kaum muslimin. Tatkala dia diajak Nabi memeluk agama Islam dia menolak. Walaupun demikian Nabi membebaskannya juga dari tawanan perang. Disebabkan hal yang demikian itu, lalu dengan tulus ilhlas, dia memeluk agama Islam. Tak lama kemudian Nabi memperisterikannya. Dia wafat pada tahun ke-10 hijriyah, di waktu Nabi baru saja kembali dari mengerjakan hajji wada’.

3. Zulaikhah Al-Qurazhiyah (Budak perempuan yang di dapat dari tawanan)

4. Jamilah (Budak perempuan pemberian Zainab Binti Jahsyi).

Putra-Putri Rasulullah
1. Al-Qasim [laki]. Dia lahir sebelum Nabi diangkat menjadi Nabi, bahkan Nabi belum lagi berusia 30 tahun. Beliau dipanggil dengan gelar Abul Qasim. Dia wafat sewaktu masih kecil dalam usia kurang lebih 2 tahun. Ibunya adalah bernama Khadijah.

2. Zainab [wanita]. Dia lahir setelah Nabi berusia 30 tahun. Setelah dewasa dia menikah dengan seorang laki-laki bernama Laqih yang bergelar Abul ‘Ash bin ar-Rabi’. Setelah Nabi diangkat menjadi Nabi dan Rasul, Zainab memeluk Islam, sedangkan suaminya tidak mau. Namun setelah hijrah, suaminya memeluk agama Islam pula, sehingga Zainab-pun kembali menjadi isteri Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’, dengan persetujuan Nabi. Zainab wafat pada tahun ke-8 hijhriyah di Madinah. Ibunya adalah bernama Khadijah.

3. Abdullah [laki]. Dia dikenal dengan gelar “Thayyib dan Thahir’. Dia wafat sewaktu masih kecil dan ibunya adalah bernama Khadijah.

4. Ruqayyah [wanita]. Dia lahir setelah Nabi berusia 33 tahun. Setelah dewasa, Ruqayyah dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama ‘Atbah bin Abi Lahab. Setelah Nabi diangkat menjadi Nabi dan Rasul, Ruqayyah diceraikan oleh suaminya atas perintah Abu Lahab yang sangat menantang dan memusuhi Nabi. Sesudah itu Nabi menikahkan Ruqayyah dengan ‘Usman bin Affan dan ikut hijrah ke Madinah. Ruqayyah wafat pada tahun ke-2 hijriyah. Ibunya adalah bernama Khadijah.

5. Ummu Kaltsum [wanita]. Dia lahir setelah Ruqayyah. Setelah dewasa, Ruqayyah dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama ‘Utaibah bin Abi Lahab, adik ‘Atbah bin Abi Lahab. Setelah Nabi diangkat menjadi Nabi dan Rasul, Ummu Kaltsum mempunyai nasib yang sama dengan Ruqayyah, diceraikan oleh suaminya atas perintah Abu Lahab yang sangat menantang dan memusuhi Nabi. Oleh sebab itu, Nabi membawanya hijrah ke Madinah. Setelah Ruqayyah wafat, maka Nabi Menikahkan Ummu Kaltsum dengan Usman bin Affan. Ummu Kaltsum wafat pada tahun ke-9 hijriyah. Ibunya adalah bernama Khadijah.

6. Fatimah [wanita]. Dia lahir di waktu Nabi berusia 35 tahun. Pada waktu itu kaum quraisy sedang sibuk membangun ka”bah yang rusak akibat dilanda banjir. Setelah Fathimah dewasa, kira-kira usia 18 tahun, maka dia dinikahkan oleh Nabi dengan Ali bin Abi Thalib. Perkawinan dengan Ali berlangsung pada bulan Dzul Hijjah tahun ke-2 hijriyah. Fathimah wafat enam bulan setelah wafatnya Nabi, yaitu pada tanggal 3 ramadhan, tahun ke-11 hijriyah, dalam usia 28 tahun. Ibunya adalah bernama Khadijah.

7. Ibrahim [laki]. Dia lahir pada tahun ke-8 hijriyah. Dia wafat diwaktu masih kanak-kanak, dalam usia 2 tahun. Ibunya adalah bernama Mariyah Al-Qibthiyah.
- Putra-putri Rasulullah dari no. 1 – 6 adalah keturunan dari isteri bernama Khadijah, yang dikaruniai enam (6) orang anak.
- Putra Rasulullah no. 7 adalah keturunan dari isteri bernama Mariyah (AlQibthiyah) binti Syam’un yang hanya mempunyai satu (1) orang anak.

Cucu Rasulullah
1. Ali adalah putra Zainab binti Muhammad Rasulullah, lahir diwaktu Zainab menjadi isteri Abul ‘Ash. Ali wafat setelah dewasa. Dia pernah ikut menunggang unta dibelakang Nabi saw.

2. Umamah adalah putri Zainab binti Muhammad Rasulullah, lahir diwaktu Zainab menjadi isteri Abul ‘Ash. Umamah adalah cucu Rasulullah yang sering diajak oleh beliau mengerjakan salat di mesjid, sebagaimana banyak disebutkan dalam hadis. Setelah Fathimah wafat, dan ‘Ali bin Abi Thalib telah menjadi duda, ia menikahi Umamah atas dasar wasiat Fathimah di waktu dia menjelang wafat.

3. Abdullah adalah putra Ruqayyah binti Muhammad Rasulullah, lahir diwaktu Ruqayyah menjadi isteri Usman bin Affan. Abdullah wafat di waktu dia masih berumur kurang lebih 6 tahun.

4. Hasan adalah putra Fathimah binti Muhammad Rasulullah, lahir pada tahun ke-3 hijriyah. Wafat pada bulan Rabi’ul Awwaal tahun ke-49 hijriyah dalam usia kurang lebih 47 tahun. Ayahnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib.

5. Husin adalah putra Fathimah binti Muhammad Rasulullah, lahir pada tahun ke-4 hijriyah. Wafat pada tahun ke-61 hijriyah dalam usia kurang lebih 57 tahun. Ayahnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib.

6. Mukhassin adalah putra Fathimah binti Muhammad Rasulullah, lahir pada tahun ke-5, dan wafat tak lama setelah dia lahir. Ayahnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib.
7. Zainab adalah putri Fathimah binti Muhammad Rasulullah, ayahnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib.

8. Ummu Kaltsum adalah putri Fathimah binti Muhammad Rasulullah, ayahnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib.

[1]. Dalam Tafsir Al-Azhar oleh Prof. Dr. Hamka terjadi pada tahun “ke-4 hijriyah”; sedangkan dalam Tarikh Nabi Muhammad oleh K.H. Moenawar terjadi pada “tahun ke-5 hijriyah”.

[i] KEPUSTAKAAN
1. Moenawar Chalil K.H, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad saw, Bulan Bintang, Jakarta, 1994.
2. Abdurrahman Umairah, DR, Tokoh-Tokokh yang diabadikan dalam Al-Qur’an, Gema Insani, Jakarta, 2000.
3. Hamka Prof. Dr. Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1983.

Kamis, 20 Maret 2008

PERKAWINAN

Dasar Pembicaraan

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta
satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 1)

عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ. فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ {رواه ابن ماجه : 1845}
Dari Alqamah bin Qais ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu yang mampu dan berkeinginan hendak menikah,
hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat
memejamkan pandangan mata dan dapat memelihara kemaluan.
Dan barangsiapa yang belum mampu untuk menikah, hendaklah
ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa baginya dapat
mengurangi nafsuny terhadap perempuan.
(HR. Ibnu Majah : 1845)

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[1]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian
itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 4)

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan
Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan”.
(QS. Ath-Thalaaq [65] : 7)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu diam bersamanya dengan tenteram (sakinah), dan dijadikan-Nya diantaramu rasa cinta (mawaddah) dan kasih-sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir”.
(QS. Ar-Ruum [3] : 21)

Bergaul Suami Isteri

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[2] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[3]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma’ruf). Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain[4], sedang
kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,
maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta
dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”. “Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 19-21)
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah [2] : 223)
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا{رواه الترمذي: 1162}
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik pribadi adalah pribadi orang yang paling baik akhlaknya terhadap isterinya.
(HR. Tirmidzi : 1162)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[5]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(QS. Al-Baqarah [2] : 228)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 34)
خَيْرُ النِّسَاءِ اِمْرَأَةٌ اِنْ نَطَرْتَ اِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِنْ اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَاِنْ غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِيْ مَالِكَ وَ نَفْسِهَا.
Sebaik-baik wanita adalah isteri yang apabila engkau memangdangnya, ia menyenangkan kamu; dan jika engkau menyuruhnya ia mentaatimu; dan jika
engkau bepergian ia memelihara hartamu dan kehormatan dirinya.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ كُنْتُ آمِرًا اَحَدًا اَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ اَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهاَ
{رواه الترمذي: 1159}
Dari Abu Hurairah diterima dari Nabi saw, beliau bersabda : Seandainya aku boleh menyuruh seseorang bersujud kepada seseorang, niscaya aku akan menyuruh
perempuan untuk bersujud kepada suaminya.
(HR. Tirmidzi : 1159)
Pernikahan adalah ikatan yang menghalalkan pergaulan antara wanita dan pria yang bukan mahram; dan membatasi hak dan kewajiban mereka. Akad nikah adalah perjanjian yang kokoh yang mendapatkan pengesahan dari Allah antara suami dan isteri; dan sekaligus di dalamnya terdapat jalinan silaturrahim antara dua keluarga yang berbeda kultur, adat istiadat, sehingga sangat diperlukan adanya sikap saling memahami, saling menghormati serta dituntut adanya perjuangan untuk menyesuaikan diri satu dengan yang lainnya.
Pasangan suami isteri pasti mendambakan adanya kehidupan yang penuh dengan “kebahagiaan”, yang di dalamnya terdapat “sakinah” (ketenteraman dan ketenangan), “mawaddah” (cinta sejati atau terisno), dan “rahmah” (kasih sayang). Rumah tangga yang demikian itulah yang digambarkan oleh Rasulullah sebagai rumah tangga yang bernuansa kehidupan surgawi. “Rumahku surgaku” {بَيْتِيْ جَنَّتِيْ}. Demikianlah yang ditegaskan Rasulullah saw.

Kisah Berikut Sebagai Gambaran Keluarga
“Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah”.

Suatu ketika terdapat seorang pemuda saleh bernama “Abu saleh” sedang duduk di tepi sungai di seberang laut Kaspia, di Iran, tepatnya di suatu wilayah yang dikenal dengan Jailan. Tiba-tiba satu buah apel terapung mengikuti aliran sungai terlihat di hadapannya. Apel itu diambil dan langsug dimakannya. Ia telah beberapa hari tidak makan apa pun. Namun, rasa menyesal dalam benaknya muncul setelah buah apel sedikit menghilangkan rasa lapar. Ia merasa tidak mempunyai hak untuk memakannya sebelum mendapatkan izin dari pemiliknya. Ia betul-betul ingin mengetahui dengan jelas, bahwa buah yang dimakannya itu halal bagi dirinya. Ia pergi menelusuri sungai mencari pemiliknya. Ternyata, tidak terlalu jauh terdapat sebuah kebun apel, dan tidak terlalu lama telah dapat menjumpai pemiliknya, bernama “Abdullah Saumi”.

Abu saleh berkisah kepada pemilik kebun tentang peristiwa yang telah dialami. Dan tujuan menemuinya hanyalah untuk memohon keikhlasannya agar buah apel yang telah dimakannya itu dihalalkan bagi dirinya. Setelah memperhatikan tutur kata dan tindakan pemuda yang begitu tulus agar buah apel yang telah dimakannya dihalalkan, pemilik kebun kagum yang tiada terkira. Kekagumannya itu dinyatakan dengan kesediaannya menghalalkan, dengan syarat agar pemuda itu bersedia menikahi putrinya, seraya berkata : Hai anak muda! Aku akan meng-ikhlaskan buah apel yang telah engkau makan. Akan tetapi ada syarat yang harus engkau penuhi, yaitu : “Engkau bersedia menikahi anak perempuanku bernama Fatimah, yang sampai sekarang keadaannya buta, bisu dan lumpuh”. Demi mendapatkan keinginannya, agar buah apel yang telah dimakannya itu halal, pemuda bernama Abu Saleh menerima persyaratan itu dengan hati yang tulus dan ikhlas, walau terbayang dalam benaknya keadaan yang cukup memberatkan.

Setelah akad nikah, dan pesta perkawinan telah usai, Abu saleh mendatangi Fatimah di kamarnya. Betapa herannya melihat kenyataan. Di hadapannya terlihat seorang wanita cantik mempesona. Hampir-hampir tak percaya dengan penglihatannya. Ia mendekat, lalu berhenti dan terus mendekat sambil berusaha meyakinkan dirinya, bahwa wanita cantik itu adalah isterinya yang sah. Ternyata, sang isteri bukanlah seorang wanita yang sempat terbayangkan, buta, bisu dan lumpuh seperti informasi dari calon mertua sebelumnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari sang mertua, bahwa buta, bisu dan lumpuh itu adalah bahasa kiasan belaka untuk menguji kesalehan sang calon menentu, barulah Abu Saleh mendapatkan keyakinan yang mantap, bahwa wanita cantik itu adalah isterinya. Wanita bernama Fatimah itu disebut buta karena penglihatannya tidak dipergunakan melihat larangan Allah. Disebut bisu karena lisannya tidak dipergunakan mengeluarkan rangkaian kata yang dilarang Allah. Dan disebut lumpuh karena kakinya tidak digunakan melangkah ke tempat yang dilarang Allah.

Seorang pemuda saleh dan wanita salehah telah menjadi pasangan suami isteri yang sah, yaitu : Abu Saleh dan Fatimah dengan kehidupan yang bernuansa surgawi dalam naungan rido Allah. Setelah usia lanjut, pada bulan suci Ramadhan tahun 470 H, pasangan suami isteri itu dikaruniai seorang putra, diberi nama Abdul Qadir. Ia lahir di suatu wilayah yang dikenal dengan Jailan. Itulah sebabnya, di akhir namanya ditambah dengan kata Al-Jailani, sehingga dikenal dengan sebutan “Abdul Qadir Al - Jailani”. Ia menjadi yatim sejak masih usia muda, dan selanjutnya berada di bawah asuhan kakeknya. Ia seorang anak yang tekun mencari ilmu. Dalam usia tujuh belas tahun sudah mengikuti perkuliahan di sebuah Universitas, yaitu Jami’ah Nizamiah di Bagdad. Delapan tahun lamanya menuntut ilmu. Ia seorang mahasiswa yang tidak mudah mengeluh. Semangatnya tidak pernah kendor karena kekurangan bekal. Selama itu, ia dikenal ketekunan dan kesungguhannya, sehingga menjadi mahasiswa kesayangan Rektor Universitas bernama Abu Zakaria.

Setelah Abdul Qadir menamatkan pendidikan formalnya, ia mendapatkan latihan spiritual yang ketat dari seorang Sufi terkenal bernama Syeikh Abu Sa’id Al-Makhzumi. Ia menetap di Bagdad dan memanfaatkan sisa hidupnya mengabdikan diri untuk islam dan kemanusiaan. Ia dianugerahi lidah yang lancar sebagai seorang orator. Ceramahnya cukup mengena di hati umat, kaya akan nilai-nilai pendidikan, baik duniawi maupun ukhrawi. Pandangan ruhaniahnya menarik simpati banyak pengunjung hingga mencapai 80 ribu orang setiap kali pertemuan. Ia adalah seorang hamba yang tinggi ilmu pengetahuannya dengan pola hidup sederhana yang sampai sekarang dikenal dengan Syeikh Abdul Qadir Al- Jailani.[6]

Dari kisah di atas, kita mendapatkan informasi, bahwa menjaukan diri dari dosa ternyata mempunyai peranan yang sangat penting dalam perjalanan hidup membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Abu Saleh, seorang pemuda yang betul-betul paham akan pesan-pesan Allah, ia sangat hati-hati, agar jangan sampai ada makanan yang haram masuk dalam perutnya. Ia menyadari, bahwa makanan dapat mendatangkan dampak yang sangat besar bagi kehidupan. Dengan makanan, seorang anak manusia itu tumbuh dan berkembang. Ia betul-betul memiliki keyakinan yang mantap kepada kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu-pun jelas, sehingga ia sungguh-sungguh dalam mencari kejelasan status barang yang telah dimakannya.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tiga istilah (Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah), baiklah kita urai secara singkat satu persatu sebagai berikut :
1. Sakinah (ketenteraman dan ketenangan), yang merupakan perkembangan dari akar kata “sa-ka-na” yang berarti “tenang”. Sesuai dengan perkembangan kebahasaan, maka keluar kata “maskan” yang berarti “rumah”, yang terambil dari akar kata yang sama. Arti tersebut memberikan informasi, bahwa rumah __ tempat tinggal yang bersifat materi itu merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi __ seharusnya dapat memberikan ketenangan kepada penghuninya. Allah menggambarkan rumah surga dengan “maskan” (bentuk tunggal), dan bentuk jamaknya “masaakin” (rumah-rumah) yang diberi sifat dengan “Thayyibah” (bagus dan menyenangkan). Firman Allah : “Allah berjanji kepada orang-orang mu’min laki-laki dan mu’min perempuan surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan mendapat “masaakin thayyibah” (tempat-tempat tinggal yang bagus dan menyenangkan), di surga ‘Adn. Dan keridoan Allah adalah lebih besar. Demikian itu adalah keberuntungan yang besar”.[7] Sebenarnya, rumah-rumah di dunia pun dapat menjadi tempat tinggal yang bagus dan menyenangkan (Thayyibah), apabila terpenuhi syarat sebagai hunian yang layak (ma’ruf), yaitu tempat tinggal yang diwarnai oleh nilai-nilai agung yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Allah berjanji untuk meberikan sakinah kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagaimana tergambar dalam firman-Nya : “Kemudian Allah menurunkan sakinah (ketenangan) kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya….” [8] Dengan jenis sakinah seperti yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dan kaum beriman, kehidupan keluarga dapat berkembang menjadi sebuah pangkal kesalehan, kemenangan dan kesuksesan yang menyenangkan, yang penuh mawaddah dan rahmah dalam naungan rido Allah.

2. Mawaddah (cinta sejati atau terisno), yaitu ketika seseorang tertarik kepada lawan jenisnya tidak semata-mata karena pertimbangan jasmaniah, melainkan juga karena hal-hal yang lebih abstrak, misalnya segi kepribadian, ilmu pengetahuan atau nilai-nilai mulia lainnya yang terdapat pada diri seseorang. Kecintaan terhadap lawan jenis yang demikian ini berada pada tingkat yang lebih tinggi dan disebut mawaddah, yang kecintaannya berpotensi untuk lebih kuat dan bertahan lebih lama, karena memiliki unsur kesejatian yang lebih mendalam, sehingga dapat memberi rasa bahagia yang lebih tinggi. Tingkat ini, unsur lahiriah jasmaniah dalam merajut cinta tidak terlalu banyak menjadi bahan pertimbangan. Kualitas kepribadiannya adalah lebih penting baginya dan lebih utama daripada penampilan fisiknya. Demikianlah yang ditampilkan pemuda saleh bernama Abu Saleh. Ia menerima persyaratan yang diajukan Abdullah Saumi, semata-mata ia berpikir jangka panjang yang abadi. Ia ingin meraih kebahagian yang hakiki. Hal Itu tentu dapat diraih dengan kebersihan hati (qalbun salim) yang pada gilirannya akan memancarkan budi luhur (akhlaq karimah). Ia betul-betul memahami informasi yang datang dari Rasulullah saw. seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesungguhnya Allah tidak melihat tubuhmu dan tidak pula melihat rupamu, tetapi melihat hatimu”.[9]

3. Rahmah (kasih sayang), yaitu jenis kecintaan dan kasih sayang yang bernuansa Ilahiah, karena bersumber dan berpangkal dari sifat Allah yang Rahman dan Rahim. Keluarga yang penuh rahmah adalah keluarga yang dalam kehidupannya akan selalu berusaha meniru akhlak Allah, yaitu hubungan kasih sayang yang tidak terbatas, yang serba meliputi, murni dan sejati, sejalan dengan firman Allah : “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. [10]

Dalam membina keluarga, secara alamiah, seseorang tertarik kepada lawan jenisnya, pada umumnya, mula-mula melalui pertimbangan jasmaniah yang berkaitan dengan hasrat pemenuhan kebutuhan biologis, sehingga dengan pertimbangan itu ia jatuh cinta. Ketertarikan seseorang terhadap lawan jenisnya atas dasar pertimbangan lahiriah merupakan tingkat permulaan yang berada pada bagian yang paling rendah, alias primitif, yang dalam bahasa Arab disebut mahabbah.

Daya tarik manusia kepada lawan jenisnya adalah sejalan dengan sunnatullah, bahkan termasuk salah satu dari tanda-tanda kebesaran-Nya, yang apabila dihayati, akan mengantarkan kita ke arah keinsyafan yang mendalam akan kehadiran Allah dalam hidup ini, dan menuntun kita untuk selalu mengadakan pendekatan (taqarrub) kepada-Nya


[1]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
[2]. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[3]. Maksudnya: Berzina atau membangkang perintah.
[4]. Maksudnya ialah: Menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

[5]. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nisaa' ayat 34.

[6]. Kisah Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani selengkapnya dapat dibaca dalam Suara Hidayatullah, 01/VII/Dzulhijjah, 1414 / Mei 1994, hal. 32 -33
[7]. QS. At-Taubah [9] : 72
[8]. QS. At-Taubah [9] : 26 dan 40 serta QS. Al-Fath [48] : 26
[9]. Muhammad bin ‘Alan, Dalilul falihin, jilid 1, Mushthafa Al-Baby Al-Halaby, Mesir, 1971M/1391H, hal. 60-61
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَنْظُرُ اِلَى اَجْسَامِكُمْ وَلاَ اِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ {رواه مسلم}
[10]. QS. Al-A’raa [7] : 156

Selasa, 05 Februari 2008

MENGINGAT MATI

29 January 2008
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ الَّلذَّاتِ - اَلْمَوْتُ - { رواه النسائي }
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
“Banyak-Banyaklah kamu mengingat yang memutuskan lezatnya dunia, yaitu mati”.
(HR. An-Nasa’i)[1]
Maut Pasti Datang
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.
Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.
(QS. Ali-‘Imran [3] : 185)
Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.
(QS. Al-Anbiyaa' [21] : 34-35)

Sakartul Maut
Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan. Padahal kamu ketika itu melihat. Dan kami lebih dekat kepadanya daripada kamu, tetapi kamu tidak melihat,
(QS. Al-Waaqi'ah (56) : 83-84)
Ketika menghadapi sakartul maut, keadaan kita sungguh sangat lemah dan tidak berdaya. Sanak keluarga yang hadir sebagai pertemuan terakhir hanya bisa menyaksikan jasad kita. Pada waktu itu, malaikat maut sudah sangat dekat dengan kita untuk melaksanakan tugasnya. Namun tak seorang-pun dari mereka yang hadir dapat menyaksikan malaikat maut yang sudah siap merenggut nyawa.

Tobat Sudah Tidak Diterima
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَالَمْ يُغَرْغِر {رواه الترمذي : 3537}
Dari Ibnu Umar berasal dari Nabi saw, beliau bersabda :
“Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamaba selama belum sekarat”.
(HR. Tirmidzi : 3537)

Rasa Sakitnya Maut
لَوْ اَنَّ اَلَمَ شَعْرَةٍ مِنْ اَلَمِ الْمَيِّتِ وُضِعَ عَلَى السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ لَمَاتَ اَهْلُهَا بِاِذْنِ اللهِ تَعَالَى. ِلأَنَّ فِيْ كُلِّ شَعْرَةٍ مَوْتًا
وَلاَ يَقَعُ الْمَوْتُ فِيْ شَيْئٍ اِلاَّ مَاتَ مَعَ كُلِّ اَعْضَائِهِ.
Rasulullah mengingatkan kita :
“Seandainya seutas rambut dari rasa sakitnya mati itu kita letakkan di atas bumi dan langit, niscaya matilah penduduk bumi dan langit dengan izin Allah. Karena tiap-tiap rambut itu mengalami mati, dan mati itu tidak akan terjadi
kecuali mati seluruh anggota badannya”[2]
Ruh Keluar Setelah Melihat Tempatnya
Ruh orang yang beriman tidak akan keluar kecuali setelah melihat tempatnya dalam surga. Begitu pula ruh orang kafir tidak akan keluar kecuali setelah melihat tempatnya dalam neraka. Rasulullah saw, ditanya : Bagaimana mereka bisa melihat surga dan neraka? Beliau menjawab : Allah telah menciptakan malaikat-malaikat dengan sayap-sayap dan bentuk yang baik. Bila sayap itu dikembangkan maka akan memenuhi apa yang ada di bumi. Sayap yang kanan berada di atas bayangan surga dan sayap yang kiri berada di atas bayangan neraka. Ketika nyawa orang beriman sudah sampai di tenggorokan, malaikat Jibril membentangkan sayap kanannya ke surga, dan si mukmin dapat melihatnya dan merasa sangat rindu melihat indahnya surga, sehingga lupa kepada yang lain. Dan ketika nyawa orang kafir sudah sampai di tenggorokan, malaikat Jibril membentangkan sayap kirinya ke neraka, sehingga si kafir dapat melihatnya dan merasa sangat takut melihat keadaan neraka, sehingga lupa kepada yang lain.[3]

Tempat Ruh
Imam Ahmad berkata menurut riwayat Abdullah, ruh orang kafir di neraka dan ruh orang yang beriman di surga. Sebagian ulama’ berpendapat, bahwa ruh orang yang beriman berada di sebelah kanan Adam dan ruh orang kafir berada di sebelah kiri Adam. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis Isra’ yang shahih :
“Tiba-tiba seorang laki-laki duduk. Di sebelah kanannya ada sekumpulan orang dan di sebelah kirinya ada sekumpulan orang pula. Apabila ia melihat ke sebelah kanannya ia tertawa, dan apabila melihat ke sebelah kirinya ia menangis. Aku bertanya kepada Jibril : Siapakah ini? Jibril menjawab : Ini adalah Adam, sedangkan orang-orang yang di sebelah kanan dan kirinya adalah ruh anak-anaknya. Orang-orang yang di sebelah kanan adalah ahli surga
dan orang-orang yang di sebelah kirin adalah ahli neraka”.[4]

Ruh Orang Yang Beriman
Rasulullah saw, bersabda :
“Apabila Allah telah menhendaki untuk mencabut ruh orang yang beriman, maka datanglah malaikat maut dari arah mulut untuk mencabut nyawanya. Maka keluarlah dzikir dari mulutnya dan berkata : Tidak ada jalan bagimu untuk mencabut nyawa dari arah ini, karena mulut ini telah dibuat selalu berdzikir kepada Tuhanku. Malaikat maut kembali menghadap Tuhannya dan berkata : Ia berkata negini dan begitu. Maka Allah berfirman : Cabutlah dari arah lain. Maka malaikat maut mendatangi dari arah tangannya. Maka keluarlah dari arah tangannya sedekah, usapan tangan terhadap anak yatim, penulisan ilmu pengetahuan, dan pukulan pedang, kemudian tangan itu berkata seperti yang pertama. Lalu malaikat datang dari arah kaki, tapi kaki-pun berkata seperti yang pertama dan bahwa sesungguhnya dia telah menggunakan aku untuk berjalan mendatangi salat berjama’ah, salat hari raya dan mendatangi majlis-majlis ilmu. Kemudian malaikat datang dari arah telinga. Telinganya-pun berkata seperti perkataan yang pertama. Sesungguhnya dia telah menggunakan aku untuk mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir. Kemudian datang dari arah mata, maka mata-pun berkata seperti perkataan yang pertama, sesungguhnya dia telah menggunakan aku untuk membaca mushhaf dan kitab-kitab. Kemudian malaikat maut kembali lagi mengadap Allah dan berkata : Wahai Tuhanku, sungguh aku tidak berkutik mendengar alasan-alasan dari anggota-anggota badan si mu’min itu. Bagaimana caranya aku akan mencabut ruhnya? Maka Allah berfirman : Tulislah nama-Ku di atas telapak tanganmu, dan perlihatkan kepada ruh si mu’min itu, sehingga ruh si mu’min itu melihatnya. Lalu karena cintanya kepada nama-Ku, maka keluarlah ruhnya itu dari mulut. [5]

Jangan Memaki Yang Telah Mati
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم :
لاَ تَسُبُّوْا اْلأَمْوَاتَ فَاِنَّهُمْ قَدْ اَفْضَوْا اِلَى مَا قَدَّمُوْا
{رواه البخاري}
Dari ‘Aisyah RA. ia berkata : Nabi saw. bersabda :
“Janganlah kamu memaki orang-orang yang sudah mati. Karena sesungguhnya merekatelah menemui apa yang telah mereka tampilkan (semasa hidupnya)”
(HR. Bukhari) [6]


[1]. Sunan An-Nasa’i, jilid 4, Maktabah wa Mathba’ah, putra Semarang, cet. ke-1, 1930, hal. 4
[2]. Durratun Nashihin, alih bhs. : Drs.Rosihin Abd.Gani, Wicaksana, Semarang, 1985, hal. 294
[3]. Ibid, hal. 295
[4] Al-Islam, , jilid 1, Teungku Muhammad Hasbi Ash-shiddieqy, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1987, hal. 366-367
[5]. Ibid, hal. 276
[6]. Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il, Shahih Al-Bukhari, jilid 2, Dar Al-Fikr, Beirut, tanpa tahun, hal. 108

Ujub

اَلْعُجُبُ (‘Ujub)
Landasan Topik
لَوْلَمْ تُذْنِبُوْ لَخَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ اَكْبَرُ : اَلْعُجُبُ اَلْعُجُبُ
Sabda Nabi : “Seandainya kamu merasa tidak pernah berdosa, tentulah aku khawatir bahwa dosa yang lebih besar telah menimpamu, yaitu ‘ujub, ‘ujub”.
Pengertian ‘Ujub
‘Ujub adalah sikap seseorang yang merasa bahwa segala nikmat, kesuksesan dan kejayaan yang diperoleh adalah semata-mata hasil usaha dan kesungguhan dirinyanya tanpa orang lain, serta tidak menyadari bahwa semua itu akan binasa dan tidak ada barang sedikit-pun yang abadi. Orang yang terjangkit penyakit ‘ujub ini biasanya merasa dirinya mempunyai bermacam-macam kecakapan dalam meraiah ilmu, jabatan, harta dan lain sebagainya, lalu merasa bahwa segala yang telah perolehnya itu semata-mata hasil dari potensi dirinya, dan merasa pula bahwa kesuksesannya itu akan abadi, namun ia tidak mampu menghormati jasa-jasa orang lain, dan bahkan ia lupa akan peran Allah yang telah memberikan nikmat.
Bahaya Sikap ‘Ujub
Sikap ‘ujub sangat berbahaya bagi hamba Allah yang ingin meraih rido-Nya, antara lain : (1) Menjauhkan manusia dari kebenaran, kebaikan dan sifat-sifat terpuji. (2) Sulit mengetahui atau mengakui kelemahan dirinya serta tidak mampu menghadapi kritik dengan lapang dada, karena merasa sudah serba lebih. (3) Menggiring manusia menjadi malu bertanya dan malas belajar, sehingga berhentilah pada batas yang sudah diketahui, karena merasa telah sempurna. (4) Menggiring kepada kebinasan atau kehancuran, karena selalu merasa telah hebat atau kuat, sehingga merasa tidak perlu lagi bersiap-siaga untuk menjadi manusia yang lebih berkualitas. (5) Mendorong manusia menjadi kufur nikmat, tidak mensyukuri karunia Allah, serta tidak pandai berterimakasih kepada sesama manusia. Rasulullah bersabda : “Tidak dapat dikatakan bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia”. (HR. Abu Daud : 4811)
Cara Menyingkirkan Sikap ‘Ujub
Sifat ‘ujub harus disingkirkan dari kehidupan kita, agar tidak mengalami kebinasaan dan kehancuran. Suatu ketika Rasulullah mengingatkan kita, bahwa sesungguhnya ada tiga hal yang dapat membinasan dan menghancurkan kehidupan manusia, yaitu : pertama, sifat kikir yang ditaati; kedua, hawanafsu yang diikuti; dan ketiga, seseorang yang ‘ujub kepada dirinya. Untuk mengusir sikap ‘ujub, antara lain adalah : (1) Memantapkan keyakinan, bahwa semua nikmat yang kita rasakan itu adalah karunia Allah yang diberikan kepada kita karena sifat kasih sayang-Nya; yang harus dipertanggung jawabkan nanti di hadapan-Nya. (2) Melatih diri menjadi hamba Allah yang pandai bersyukur. (3) Membiasakan diri berterimakasih kepada sesamanya dan menghormati jasa orang lain sekecil apa-pun. (4) Menyadari bahwa kita adalah bagian dari masyarakat dan tidak mungkin meraih berbagai kecakapan, kejayaan serta kesuksesan tanpa adanya peran yang lain.
Renungkan Firman Allah :
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sikap pongah (angkuh), karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan
sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Semua itu
kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu”.
(QS. Al-Isra’ [17] : 37-38)

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah
suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk
suara ialah suara keledai”.
(QS.Luqman [31] : 18-19)

“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (Ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu
kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah
yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun,
dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu,
kemudiankamu lari kebelakang
dengan bercerai-berai”.
(QS. At-Taubah [9] :25)


“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya
jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat)
kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),
maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
(QS. Ibrahim [14] : 7)
PERKAWINAN
Oleh : H.Sirajuddin Syamsul Arifin Noer
Dasar Pembicaraan
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta
satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 1)
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ. فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ {رواه ابن ماجه : 1845}
Dari Alqamah bin Qais ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu yang mampu dan berkeinginan hendak menikah,
hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat
memejamkan pandangan mata dan dapat memelihara kemaluan.
Dan barangsiapa yang belum mampu untuk menikah, hendaklah
ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa baginya dapat
mengurangi nafsuny terhadap perempuan.
(HR. Ibnu Majah : 1845)
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[1]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian
itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 4)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan
Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan”.
(QS. Ath-Thalaaq [65] : 7)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu diam bersamanya dengan tenteram (sakinah), dan dijadikan-Nya diantaramu rasa cinta (mawaddah) dan kasih-sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir”.
(QS. Ar-Ruum [3] : 21)
Bergaul Suami Isteri
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[2] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[3]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma’ruf). Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain[4], sedang
kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,
maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta
dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”. “Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 19-21)
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah [2] : 223)
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا{رواه الترمذي: 1162}
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik pribadi adalah pribadi orang yang paling baik akhlaknya terhadap isterinya.
(HR. Tirmidzi : 1162)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[5]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(QS. Al-Baqarah [2] : 228)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.
(QS. An-Nisaa' [4] : 34)
خَيْرُ النِّسَاءِ اِمْرَأَةٌ اِنْ نَطَرْتَ اِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِنْ اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَاِنْ غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِيْ مَالِكَ وَ نَفْسِهَا.
Sebaik-baik wanita adalah isteri yang apabila engkau memangdangnya, ia menyenangkan kamu; dan jika engkau menyuruhnya ia mentaatimu; dan jika
engkau bepergian ia memelihara hartamu dan kehormatan dirinya.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ كُنْتُ آمِرًا اَحَدًا اَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ اَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهاَ
{رواه الترمذي: 1159}
Dari Abu Hurairah diterima dari Nabi saw, beliau bersabda : Seandainya aku boleh menyuruh seseorang bersujud kepada seseorang, niscaya aku akan menyuruh
perempuan untuk bersujud kepada suaminya.
(HR. Tirmidzi : 1159)
Pernikahan adalah ikatan yang menghalalkan pergaulan antara wanita dan pria yang bukan mahram; dan membatasi hak dan kewajiban mereka. Akad nikah adalah perjanjian yang kokoh yang mendapatkan pengesahan dari Allah antara suami dan isteri; dan sekaligus di dalamnya terdapat jalinan silaturrahim antara dua keluarga yang berbeda kultur, adat istiadat, sehingga sangat diperlukan adanya sikap saling memahami, saling menghormati serta dituntut adanya perjuangan untuk menyesuaikan diri satu dengan yang lainnya.
Pasangan suami isteri pasti mendambakan adanya kehidupan yang penuh dengan “kebahagiaan”, yang di dalamnya terdapat “sakinah” (ketenteraman dan ketenangan), “mawaddah” (cinta sejati atau terisno), dan “rahmah” (kasih sayang). Rumah tangga yang demikian itulah yang digambarkan oleh Rasulullah sebagai rumah tangga yang bernuansa kehidupan surgawi. “Rumahku surgaku” {بَيْتِيْ جَنَّتِيْ}. Demikianlah yang ditegaskan Rasulullah saw.
Kisah Berikut Sebagai Gambaran Keluarga
“Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah”.
Suatu ketika terdapat seorang pemuda saleh bernama “Abu saleh” sedang duduk di tepi sungai di seberang laut Kaspia, di Iran, tepatnya di suatu wilayah yang dikenal dengan Jailan. Tiba-tiba satu buah apel terapung mengikuti aliran sungai terlihat di hadapannya. Apel itu diambil dan langsug dimakannya. Ia telah beberapa hari tidak makan apa pun. Namun, rasa menyesal dalam benaknya muncul setelah buah apel sedikit menghilangkan rasa lapar. Ia merasa tidak mempunyai hak untuk memakannya sebelum mendapatkan izin dari pemiliknya. Ia betul-betul ingin mengetahui dengan jelas, bahwa buah yang dimakannya itu halal bagi dirinya. Ia pergi menelusuri sungai mencari pemiliknya. Ternyata, tidak terlalu jauh terdapat sebuah kebun apel, dan tidak terlalu lama telah dapat menjumpai pemiliknya, bernama “Abdullah Saumi”.
Abu saleh berkisah kepada pemilik kebun tentang peristiwa yang telah dialami. Dan tujuan menemuinya hanyalah untuk memohon keikhlasannya agar buah apel yang telah dimakannya itu dihalalkan bagi dirinya. Setelah memperhatikan tutur kata dan tindakan pemuda yang begitu tulus agar buah apel yang telah dimakannya dihalalkan, pemilik kebun kagum yang tiada terkira. Kekagumannya itu dinyatakan dengan kesediaannya menghalalkan, dengan syarat agar pemuda itu bersedia menikahi putrinya, seraya berkata : Hai anak muda! Aku akan meng-ikhlaskan buah apel yang telah engkau makan. Akan tetapi ada syarat yang harus engkau penuhi, yaitu : “Engkau bersedia menikahi anak perempuanku bernama Fatimah, yang sampai sekarang keadaannya buta, bisu dan lumpuh”. Demi mendapatkan keinginannya, agar buah apel yang telah dimakannya itu halal, pemuda bernama Abu Saleh menerima persyaratan itu dengan hati yang tulus dan ikhlas, walau terbayang dalam benaknya keadaan yang cukup memberatkan.
Setelah akad nikah, dan pesta perkawinan telah usai, Abu saleh mendatangi Fatimah di kamarnya. Betapa herannya melihat kenyataan. Di hadapannya terlihat seorang wanita cantik mempesona. Hampir-hampir tak percaya dengan penglihatannya. Ia mendekat, lalu berhenti dan terus mendekat sambil berusaha meyakinkan dirinya, bahwa wanita cantik itu adalah isterinya yang sah. Ternyata, sang isteri bukanlah seorang wanita yang sempat terbayangkan, buta, bisu dan lumpuh seperti informasi dari calon mertua sebelumnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari sang mertua, bahwa buta, bisu dan lumpuh itu adalah bahasa kiasan belaka untuk menguji kesalehan sang calon menentu, barulah Abu Saleh mendapatkan keyakinan yang mantap, bahwa wanita cantik itu adalah isterinya. Wanita bernama Fatimah itu disebut buta karena penglihatannya tidak dipergunakan melihat larangan Allah. Disebut bisu karena lisannya tidak dipergunakan mengeluarkan rangkaian kata yang dilarang Allah. Dan disebut lumpuh karena kakinya tidak digunakan melangkah ke tempat yang dilarang Allah.
Seorang pemuda saleh dan wanita salehah telah menjadi pasangan suami isteri yang sah, yaitu : Abu Saleh dan Fatimah dengan kehidupan yang bernuansa surgawi dalam naungan rido Allah. Setelah usia lanjut, pada bulan suci Ramadhan tahun 470 H, pasangan suami isteri itu dikaruniai seorang putra, diberi nama Abdul Qadir. Ia lahir di suatu wilayah yang dikenal dengan Jailan. Itulah sebabnya, di akhir namanya ditambah dengan kata Al-Jailani, sehingga dikenal dengan sebutan “Abdul Qadir Al - Jailani”. Ia menjadi yatim sejak masih usia muda, dan selanjutnya berada di bawah asuhan kakeknya. Ia seorang anak yang tekun mencari ilmu. Dalam usia tujuh belas tahun sudah mengikuti perkuliahan di sebuah Universitas, yaitu Jami’ah Nizamiah di Bagdad. Delapan tahun lamanya menuntut ilmu. Ia seorang mahasiswa yang tidak mudah mengeluh. Semangatnya tidak pernah kendor karena kekurangan bekal. Selama itu, ia dikenal ketekunan dan kesungguhannya, sehingga menjadi mahasiswa kesayangan Rektor Universitas bernama Abu Zakaria.
Setelah Abdul Qadir menamatkan pendidikan formalnya, ia mendapatkan latihan spiritual yang ketat dari seorang Sufi terkenal bernama Syeikh Abu Sa’id Al-Makhzumi. Ia menetap di Bagdad dan memanfaatkan sisa hidupnya mengabdikan diri untuk islam dan kemanusiaan. Ia dianugerahi lidah yang lancar sebagai seorang orator. Ceramahnya cukup mengena di hati umat, kaya akan nilai-nilai pendidikan, baik duniawi maupun ukhrawi. Pandangan ruhaniahnya menarik simpati banyak pengunjung hingga mencapai 80 ribu orang setiap kali pertemuan. Ia adalah seorang hamba yang tinggi ilmu pengetahuannya dengan pola hidup sederhana yang sampai sekarang dikenal dengan Syeikh Abdul Qadir Al- Jailani.[6]
Dari kisah di atas, kita mendapatkan informasi, bahwa menjaukan diri dari dosa ternyata mempunyai peranan yang sangat penting dalam perjalanan hidup membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Abu Saleh, seorang pemuda yang betul-betul paham akan pesan-pesan Allah, ia sangat hati-hati, agar jangan sampai ada makanan yang haram masuk dalam perutnya. Ia menyadari, bahwa makanan dapat mendatangkan dampak yang sangat besar bagi kehidupan. Dengan makanan, seorang anak manusia itu tumbuh dan berkembang. Ia betul-betul memiliki keyakinan yang mantap kepada kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu-pun jelas, sehingga ia sungguh-sungguh dalam mencari kejelasan status barang yang telah dimakannya.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tiga istilah (Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah), baiklah kita urai secara singkat satu persatu sebagai berikut :
1. Sakinah (ketenteraman dan ketenangan), yang merupakan perkembangan dari akar kata “sa-ka-na” yang berarti “tenang”. Sesuai dengan perkembangan kebahasaan, maka keluar kata “maskan” yang berarti “rumah”, yang terambil dari akar kata yang sama. Arti tersebut memberikan informasi, bahwa rumah __ tempat tinggal yang bersifat materi itu merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi __ seharusnya dapat memberikan ketenangan kepada penghuninya. Allah menggambarkan rumah surga dengan “maskan” (bentuk tunggal), dan bentuk jamaknya “masaakin” (rumah-rumah) yang diberi sifat dengan “Thayyibah” (bagus dan menyenangkan). Firman Allah : “Allah berjanji kepada orang-orang mu’min laki-laki dan mu’min perempuan surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan mendapat “masaakin thayyibah” (tempat-tempat tinggal yang bagus dan menyenangkan), di surga ‘Adn. Dan keridoan Allah adalah lebih besar. Demikian itu adalah keberuntungan yang besar”.[7] Sebenarnya, rumah-rumah di dunia pun dapat menjadi tempat tinggal yang bagus dan menyenangkan (Thayyibah), apabila terpenuhi syarat sebagai hunian yang layak (ma’ruf), yaitu tempat tinggal yang diwarnai oleh nilai-nilai agung yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Allah berjanji untuk meberikan sakinah kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagaimana tergambar dalam firman-Nya : “Kemudian Allah menurunkan sakinah (ketenangan) kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya….” [8] Dengan jenis sakinah seperti yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dan kaum beriman, kehidupan keluarga dapat berkembang menjadi sebuah pangkal kesalehan, kemenangan dan kesuksesan yang menyenangkan, yang penuh mawaddah dan rahmah dalam naungan rido Allah.
2. Mawaddah (cinta sejati atau terisno), yaitu ketika seseorang tertarik kepada lawan jenisnya tidak semata-mata karena pertimbangan jasmaniah, melainkan juga karena hal-hal yang lebih abstrak, misalnya segi kepribadian, ilmu pengetahuan atau nilai-nilai mulia lainnya yang terdapat pada diri seseorang. Kecintaan terhadap lawan jenis yang demikian ini berada pada tingkat yang lebih tinggi dan disebut mawaddah, yang kecintaannya berpotensi untuk lebih kuat dan bertahan lebih lama, karena memiliki unsur kesejatian yang lebih mendalam, sehingga dapat memberi rasa bahagia yang lebih tinggi. Tingkat ini, unsur lahiriah jasmaniah dalam merajut cinta tidak terlalu banyak menjadi bahan pertimbangan. Kualitas kepribadiannya adalah lebih penting baginya dan lebih utama daripada penampilan fisiknya. Demikianlah yang ditampilkan pemuda saleh bernama Abu Saleh. Ia menerima persyaratan yang diajukan Abdullah Saumi, semata-mata ia berpikir jangka panjang yang abadi. Ia ingin meraih kebahagian yang hakiki. Hal Itu tentu dapat diraih dengan kebersihan hati (qalbun salim) yang pada gilirannya akan memancarkan budi luhur (akhlaq karimah). Ia betul-betul memahami informasi yang datang dari Rasulullah saw. seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesungguhnya Allah tidak melihat tubuhmu dan tidak pula melihat rupamu, tetapi melihat hatimu”.[9]
3. Rahmah (kasih sayang), yaitu jenis kecintaan dan kasih sayang yang bernuansa Ilahiah, karena bersumber dan berpangkal dari sifat Allah yang Rahman dan Rahim. Keluarga yang penuh rahmah adalah keluarga yang dalam kehidupannya akan selalu berusaha meniru akhlak Allah, yaitu hubungan kasih sayang yang tidak terbatas, yang serba meliputi, murni dan sejati, sejalan dengan firman Allah : “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. [10]
Dalam membina keluarga, secara alamiah, seseorang tertarik kepada lawan jenisnya, pada umumnya, mula-mula melalui pertimbangan jasmaniah yang berkaitan dengan hasrat pemenuhan kebutuhan biologis, sehingga dengan pertimbangan itu ia jatuh cinta. Ketertarikan seseorang terhadap lawan jenisnya atas dasar pertimbangan lahiriah merupakan tingkat permulaan yang berada pada bagian yang paling rendah, alias primitif, yang dalam bahasa Arab disebut mahabbah.
Daya tarik manusia kepada lawan jenisnya adalah sejalan dengan sunnatullah, bahkan termasuk salah satu dari tanda-tanda kebesaran-Nya, yang apabila dihayati, akan mengantarkan kita ke arah keinsyafan yang mendalam akan kehadiran Allah dalam hidup ini, dan menuntun kita untuk selalu mengadakan pendekatan (taqarrub) kepada-Nya 


[1]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
[2]. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[3]. Maksudnya: Berzina atau membangkang perintah.
[4]. Maksudnya ialah: Menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

[5]. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nisaa' ayat 34.

[6]. Kisah Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani selengkapnya dapat dibaca dalam Suara Hidayatullah, 01/VII/Dzulhijjah, 1414 / Mei 1994, hal. 32 -33
[7]. QS. At-Taubah [9] : 72
[8]. QS. At-Taubah [9] : 26 dan 40 serta QS. Al-Fath [48] : 26
[9]. Muhammad bin ‘Alan, Dalilul falihin, jilid 1, Mushthafa Al-Baby Al-Halaby, Mesir, 1971M/1391H, hal. 60-61
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَنْظُرُ اِلَى اَجْسَامِكُمْ وَلاَ اِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ {رواه مسلم}
[10]. QS. Al-A’raa [7] : 156

[1]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
[2]. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[3]. Maksudnya: Berzina atau membangkang perintah.
[4]. Maksudnya ialah: Menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

[5]. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nisaa' ayat 34.
[6]. Kisah Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani selengkapnya dapat dibaca dalam Suara Hidayatullah, 01/VII/Dzulhijjah, 1414 / Mei 1994, hal. 32 -33
[7]. QS. At-Taubah [9] : 72
[8]. QS. At-Taubah [9] : 26 dan 40 serta QS. Al-Fath [48] : 26
[9]. Muhammad bin ‘Alan, Dalilul falihin, jilid 1, Mushthafa Al-Baby Al-Halaby, Mesir, 1971M/1391H, hal. 60-61
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَنْظُرُ اِلَى اَجْسَامِكُمْ وَلاَ اِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ {رواه مسلم}[10]. QS. Al-A’raa [7] : 156
KELOMPOK MANUSIA
IMAM AL-GHAZALI MEMBAGI MANUSIA MENJADI 4 BAGIAN :

1.YADRII WA YADRII ANNAHUU YADRII
1- يَدْرِيْ وَ يَدْرِيْ اَنَّهُ يَدْرِيْ
1. TAHU DAN TAHU BAHWA DIRINYA TAHU.
Orang Yang Berilmu Dan Sadar Bahwa Dirinya Berilmu;
orang ini dapat menempatkan diri sesuai kedudukannya, serta amanah dan bertanggung jawab

2. YADRII WALAA YADRII ANNAHUU YADRII
2- يَدْرِيْ وَ لاَ يَدْرِيْ اَنَّهُ يَدْرِيْ
2. TAHU TAPI TIDAK TAHU BAHWA DIRINYA TAHU.
Orang Yang Berilmu Dan Tidak Sadar Bahwa Dirinya Berilmu; orang ini tidak bisa menempatkan diri sesuai kedudukannya, serta tidak amanah dan tidak bertanggung jawab

3. LAA YADRII WA LAA YADRII ANNAHUU LAA YADRII
3- لاَ يَدْرِيْ وَ لاَ يَدْرِيْ اَنَّهُ لاَ يَدْرِيْ
3. TIDAK TAHU DAN TIDAK TAHU BAHWA DIRINYA TIDAK TAHU.
Orang Yang Tidak Berilmu Dan Tidak Sadar Bahwa Dirinya Tidak Berilmu; orang ini biasanya sok tahu serta tidak amanah dan Tidak mampu memikul tanggung jawab

4.LAA YADRII WA YADRII ANNAHUU LAA YADRII
4- لاَ يَدْرِيْ وَ يَدْرِيْ اَنَّهُ لاَ يَدْرِيْ
TIDAK TAHU DAN TAHU BAHWA DIRINYA TIDAK TAHU.
Orang Yang Tidak Berilmu Dan Sadar Bahwa Dirinya Tidak Berilmu; orang ini biasanya mengakui kekurangannya, serta amanah dan bertanggung jawab

اَ لْحِقْدُ (Al-Hiqdu)
Arti Al-Hiqdu
(Al-Hiqdu) berarti “dendam”, yaitu sikap yang mengandung rasa permusuhan di dalam hati dan menunggu waktu yang tepat untuk membalas sakit hatinya dengan usaha mencelakakan orang yang dimusuhi.
Penyebab Timbulnya Al-Hiqdu
Sikap dendam biasanya timbul dari orang yang mempunyai karakter “pemarah”. Biasanya, apabila seseorang itu marah, lalu dia menahan amarahanya karena tidak sanggup membalas sakit hatinya secara langsung terhadap orang yang dimusuhi, maka rasa marahnya akan tumbuh subur menggelora dalam hatinya dan akhirnya muncullah rasa dendam. Begitu besarnya bahaya marah, Rasulullah berpesan : “Janganlah kamu marah”. Beliau mengulangi pesannya itu berkali-kali.
Bahaya Al-Hiqdu
Dendam dapat menumbuh suburkan sifat-sifat tercela, antara lain : (1) menumbuhkan sifat dengki; (2) merasa senang bila orang yang dimusuhi dilanda bencana; (3) menganggap rendah orang yang dimusuhi; (4) terputusnya persaudaraan dengan orang yang dimusuhi; (5) mengumpat orang yang dimusuhi; (6) membuka rahasia orang yang dimusuhi; (7) mencela orang yang dimusuhi;; (8) menyakiti orang yang dimusuhi; (9) menghalang-halangi hak orang yang dimusuhi; (10) tidak suka memberikan ma’af kepada orang yang dimusuhi.
Membuang Al-Hiqdu Sebagai Sarana Pengampunan Dosa
Dendam termasuk sifat yang tercela. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan informasi kepada kita, bahwa orang yang membuang sifat dendam akan mendapatkan ampunan dari Allah atas segala dosanya. Sabda Nabi :
ثَلاَثَةٌ مَنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ فَاِنَّ اللهَ يَغْفِرُ مَا سِوَى ذَالِكَ لِمَنْ يَشَاءُ، مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا- وَمَنْ لَمْ يَكُنْ سَاحِرًا مِنَ السَّحَرَةِ - وَمَنْ لَمْ يَحْقِدْ عَلَى اَخِيْهِ {رواه الطبراني}
"Ada tiga hal, barangsiapa yang tidak terdapat salah satu dari tiga hal itu pada dirinya, maka Allah akan mengampuni segala dosanya yang lain bagi orang yang dikehendaki, yaitu : (1) Orang yang mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu; (2) orang yang tidak pernah menjadi tukang sihir; dan (3) orang yang tidak pernah dendam terhadap saudara-saudaranya". (HR. Thabarani)
Cara menglilangkan Al-Hiqdu
Cara menghilangkan rasa dendam antara lain adalah (1) memantapkan keyakinan bahwa Allah selalu melihat kita, dimana-pun kita berada; (2) melatih diri merespon positif firman Allah dan sunnah rasul-Nya; (3) berjuang menjadi hamba Allah yang senang memberi dan meminta ma’af, karena hal itu akan dapat menumbuh suburkan takwa. Firman Allah : “….dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa”. (QS. Al-Baqarah [2] : 237).
Rasulullah berpesan melalui sabdanya :
اَفْضَلُ الْفَضَائِلِ اَنْ تَصِلَ مَن قَطَعَكَ وَتُعْطِيَ مَنْ حَرَمَكَ وَتَصْفَحُ عَمَّنْ ظَلَمَكَ {رواه احمد}
“Keutamaan yang paling afdal adalah menjalin hubungan terhadap orang yang memutuskan hubungaan denganmu, memberi kepada orang yang enggan memberi kepadamu, dan mema’afkan orang kesalahan orang yang berbuat aniaya kepadamu”. (HR. Ahmad)