Landasan Pembahasan
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتُوْا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ {البقرة : 43}
Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. Al-Baqarah [2] 43)
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتُوْا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلاَّ قَلِيْلاً مِنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُعْرِضُوْنَ {البقرة : 83}
Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling (QS. Al-Baqarah [2] 83)
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتُوْا الزَّكَاةَج وَمَا تُقَدِّمُوْا ِلأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللهِقلى اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ {البقرة : 110}
Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]110)
Perintah Wajib Menunaikan Zakat
Perintah wajib menunaikan zakat dalam Al-Qur'an selalu digambarkan dengan kata " ءَاتُوْا ” = ”Aatu" yaitu suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai macam kata dan mengandung berbagai macam makna, antara lain :
1. Istiqamah yaitu zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah _– lurus dan jujur __ sehingga tidak terjadi kecurangan.
2. Cepat-cepat, yaitu bercepat-cepat dalam mengeluarkan zakat, dalam arti tidak menunda-nunda pembayaran zakat hingga waktunya habis.
3. Sempurna yaitu zakat dikeluarkan dengan sempurna atau utuh tanpa ada pengurangan yang berakibat kurangnya hak-hak para mustahiq.
4. Memudahkan yaitu memudahkan jalannya penerimaan zakat.
5. Membawa dan mengantar, yaitu membawa dan mengantarkan zakat kepada para mustahiq, sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dihadapan publik.
6. Menyetujui yaitu orang yang menunaikan zakat melakukan dengan ikhlas, semata-mata karena Allah, tanpa ada unsur paksaan.
7. Agung dan bijaksana yaitu orang yang menjalankan petunjuk ini adalah orang yang agung dan bijaksana.
FUNGSI ZAKAT
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْصلى اِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْقلى وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ {التوبة : 103}
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,1 dengan zakat itu kamu membersihkan2 dan mensucikan3 mereka, dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'amu itu menjadi ketenangan jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah [9] : 103)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَى وَيُرْبِى الصَّدَقَاتِقلى وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ{البقرة : 276}
Allah memusnahkan riba4 dan menyuburkan sedekah5. Dan Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah [2] 276)
..... كَيْ لاَ يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنْكُمْ..... {الحشر : 7}
..... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ..... (QS. Al-Hasyr [59] : 7)
[1]. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka maksudnya adalah perintah mengambil zakat dari harta orang-orang munafiq yang telah bertobat, sebagaimana mengambil dari kaum muslimin. supaya mereka jadi bersih dan belajar ikhlas dengan mengeluarkan zakat.
2. Membersihkan maksudnya adalah zakat dapat membersihkan dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta.
3. Mensucikan maksudnya adalah zakat dapat mensucikan diri dari sifat-sifat tercela seperti tamak; dan dapat menumbuh suburkan sifat-sifat terpuji, seperti dermawan dan kasih sayang.
4. Memusnahkan riba maksudnya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
5. Menyuburkan sedekah (zakat) maksudnya Allah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
6. Agar harta beredar secara merata dan adil di tengah-tengah masyarakatdi, dan tidak hanya beredar antara orang-orang kaya saja.